Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Pasal 223 dicabut oleh UU No. 4 Tahun 2023 (P2SK). Beberapa pasal telah ditafsirkan Mahkamah Konstitusi, lihat putusan di bawah.
Rujukan hukum
Peraturan & dasar hukum
Dasar hukum kurator, pengurus, kepailitan, dan PKPU, ditautkan langsung ke sumber resmi.
Pedoman imbalan jasa bagi kurator dan pengurus. Berlaku sejak 27 Mei 2025, menggantikan Permenkumham No. 18 Tahun 2021.
Syarat dan tata cara pendaftaran serta penyampaian laporan kurator dan pengurus. Masih berlaku.
29 September 2026. Pasal 127 ayat (1) dan penjelasannya: bila hakim pengawas tidak dapat mendamaikan, perselisihan diselesaikan di pengadilan (pengadilan negeri, pengadilan tinggi, atau MA) untuk perkara yang diajukan sebelum putusan pailit.
25 Mei 2026. Penjelasan Pasal 292: harta pailit berada dalam keadaan insolvensi sejak dinyatakan hakim pengawas dalam rapat kreditor dan dicatat dalam berita acara.
25 Mei 2026. Permohonan atas Pasal 292 ditolak: rujukan ke Pasal 286 dan larangan menawarkan perdamaian kembali tetap berlaku.
29 April 2026. Pasal 74 ayat (1): kurator melapor ke hakim pengawas tiap 3 bulan, dengan tembusan kepada kreditor dan debitor pailit.
Usul inisiatif DPR sejak April 2026. PERKAPI mendorongnya masuk Prolegnas Prioritas. Masih rancangan dan belum berlaku.
Daftar ini memuat aturan dan putusan yang berlaku per Oktober 2026. Selalu cek status berlakunya di portal resmi sebelum mengutip.
