Kurator
Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitor pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas.
- Bertugas sejak putusan pernyataan pailit diucapkan.
- Mengurus, menjual, dan membagikan harta pailit secara adil kepada para kreditor.
- Kurator perseorangan wajib berdomisili di Indonesia, memiliki keahlian khusus, dan terdaftar pada kementerian di bidang hukum.
