Profil lengkap

Selengkapnya tentang PERKAPI

Sejarah, sekretariat, arah organisasi, dan pengertian profesi kurator dan pengurus.

Perjalanan organisasi

Sejarah terbentuknya PERKAPI

Persatuan Kurator dan Pengurus Indonesia (PERKAPI) dibentuk sebagai wadah profesi bagi kurator dan pengurus yang bertugas dalam perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Indonesia.

  1. Berbadan hukum

    PERKAPI disahkan sebagai perkumpulan berbadan hukum melalui Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0000042.AH.01.07.TAHUN 2026.

  2. Pengukuhan pengurus periode 2026–2031

    Pengurus PERKAPI dikukuhkan dan mengucapkan sumpah di Jakarta di bawah kepemimpinan Ketua Umum Siking Suriyadi, S.H., M.H. Surat Keputusan kepengurusan diserahkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.

  3. Advokasi regulasi profesi

    PERKAPI mendorong RUU Profesi Kurator menjadi prioritas bersama Komisi XIII DPR RI.

Kantor

Lokasi sekretariat

Alamat sekretariat sedang disiapkan dan akan diumumkan di halaman ini.

Arah organisasi

Visi dan misi

Visi dan misi sedang disiapkan

Rumusan visi dan misi akan diterbitkan di halaman ini.

Mengenal profesi

Definisi kurator dan pengurus

Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Kurator

Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitor pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas.

  • Bertugas sejak putusan pernyataan pailit diucapkan.
  • Mengurus, menjual, dan membagikan harta pailit secara adil kepada para kreditor.
  • Kurator perseorangan wajib berdomisili di Indonesia, memiliki keahlian khusus, dan terdaftar pada kementerian di bidang hukum.
Rujukan: Pasal 1 angka 5 dan Pasal 70 UU Nomor 37 Tahun 2004.

Pengurus

Pihak yang diangkat oleh Pengadilan dalam perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) untuk bersama-sama dengan debitor mengurus harta debitor.

  • Bertugas selama masa PKPU, di bawah pengawasan Hakim Pengawas.
  • Membantu tercapainya rencana perdamaian antara debitor dan para kreditor, sehingga usaha debitor dapat tetap berjalan.
  • Wajib independen, tidak memiliki benturan kepentingan, dan terdaftar pada kementerian di bidang hukum.
Rujukan: Pasal 225 dan Pasal 234 UU Nomor 37 Tahun 2004.

Baca peraturan lengkapnya